Sunday, April 11, 2010

Hukum "Lia'an"

Bismillahirrahmanirrahim... (Rujukan Tafsir Ibnu Katsier, Jilid 5 m/s 447-448)

Terjemahan Surah An-Nur, ayat 6-10
(6) Dan orang yang menuduh isterinya (berzina) padahal tidak ada saksi-saksi selain dari mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar.
(7) Dan (sumpah) yang kelima, bahawa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.
(8) Isterinya itu dihindarkan oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta.
(9) Dan (sumpah) yang kelima bahawa murka Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.
(10) Dan andaikata tidak ada kurnia Allah dan rahmatNya atas dirimu dan (andaikata) tidak penerima taubat lagi Maha Bijaksana (nescaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan).

Tafsirnya
Ayat-ayat 6-9 adalah mengatur penyelesaian persengketaan antara suami isteri yang timbul kerana adanya tuduhan berzina dari pihak suami terhadap isteri, tanpa dapat membawa empat orang saksi untuk membenarkan tuduhannya itu, sebagaimana mestinya berlaku dalam perkara yang seberat dan sepeka ini. Maka jika suami tetap menuduh, kerana ia menyaksikan sendiri, sedangkan isteri tetap menolak tuduhan itu dan tidak dapat diadakan empat orang saksi, maka ditempuhlah cara penyelesaian menurut yang diajarkan oleh ayat-ayat tersebut di atas yang dalam fiqh disebut hukum "Li'an".
Adapun cara perlaksanaan hukum "Li'an" bermaksud, ialah pihak penguasa mendatangkan kedua suami istri yang bersangkutan, dan bersumpahlah sang suami dengan nama Allah empat kali bahawa dia adalah benar (tidak berdusta) dalam tuduhannya itu, kemudian bersumpah lagi kali kelima dengan tambahan kata-kata, bahawa laknat Allah lah akan menimpanya jika ia dalam tuduhan itu berdusta.
Pihak istri pun harus melakukan hal yang sama, jika ia hendak menghindari hukum rajam, yakni bersumpah dengan nama Allah empat kali bahwa suaminya berdusta dalam tuduhannya itu dan dalam sumpahnya yang kelima hendaklah ditambah dengan kata-kata, bahwa murka Allah akan menimpanya jika suaminya benar (tidak berdusta) dalam tuduhannya.
Dengan dilaksanakannya hukum "Li'an" termaksud, maka putuslah dengan sendirinya tali pernikahan antara kedua suami istri bersangkutan menurut pendapat Imam Syafi'i dengan banyak ulama, dan dengan sendirinya maskawin harus diterima makan kepada sang istri kalau masih terhutang.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Sahl bin Sa'ad bahwa ada seorang pria datang kepada Rasulullah saw. bertanya,"Ya Rasulullah, bagaimanakah jika ada seorang pria melihat seorang pria lain bersama-sama istrinya, apakah ia harus membunuhnya, lalu kamu membunuh dia sebagai qishash?" Kemudian turunlah ayat-ayat "Li'an" ini dan bersabdalah Rasulullah kepada pria yang bertanya itu:
Artinya: "Telah ada putusan mengenai urusanmu dengan istrimu".